Mendag Musnahkan Bisnis Pakaian Bekas Import di Sidoarjo




Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.foto:ist

SIDOARJO||KABARZINDO.com-Sebanyak 824 bal pakaian import bekas yang bernilaikan Rp. 10 miliar ini di musnahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dalam Konferensi pers  pemusnahan dengan cara dibakar ini  merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur. 

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri," ucap Zulkifli Hasan saat berada di kawasan pergudangan Jaya Park, Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/3/2023) pukul 9.00 WIB. 

Selain itu menurutnya, bahwa pakai bekas import itu dilarang karena termasuk barang ilegal yang harus dimusnahkan. Kondisi ini dapat merusak UMKM dan industri dalam negeri. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.



"Masyarakat harus paham dan tahu termasuk pengamat, kalau barang ilegal masuk ke Indonesia tidak boleh, dan harus dimusnahkan. Selain itu barang ilegal tidak membayar pajak. Baju bekas dengan harga murah itu dapat merusak UMKM dan industri dalam negeri," tandanya saat jumpa pers. 

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, 
perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 
Kepala Badan Keamanan Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan satgas Polri, dan perwakilan kejaksaan tinggi Jatim.

Reporter:tr


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia