FOTO : Tjetjep M. Yasin Khasa Hukum terduga pelaku saat berada di Mapolsek Ngadiluwih.(foto/Rohmad). |
KEDIRI|| KABARZINDO.com-Dua warga Kediri, yakni AP dan AS, masih ditahan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, hingga Rabu (01/03/2023).
Mereka ditahan, karena dianggap melakukan pengeroyokan terhadap R alias Gendon,
Anehnya, kepada R alias Gendon, saat ini hanya dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Peristiwa adu jotos itu terjadi di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih, Selasa malam (28/02/2023).
Informasi yang dihimpun dilapangan, ketiga orang yang terlibat adu jotos itu semuanya tidak ada yang nengalami luka serius.
Dua terduga pelaku, melalui Kuasa hukumnya Tjetjep M. Yasin, mengatakan, sebenarnya kedua klienya hanya membela diri. Adu pukul yang terjadi, kata Tjetjep, diawali oleh sikap R alias gendon yang tiba-tiba emosi,
Tjetjep menyebut bahwa, R alias Gendon ini, awalnya diatas motor, kemudian turun dan mendatangi AP, lalu mencengkram kerah baju AP. Lalu, AS berusaha melerai namun malah kena pukulan.
"AP ini merasa dicekik saat kerah bajunya ditarik, dia merasa kesakitan, jadi wajar kalau membela diri" ujar Tjetjep saat ditemui di Mapolsek Ngaduluwih, usai menjenguk Klienya, Sabtu Sore (03/03/2023).
Bedasarkan Pulbaket yang dilakukan Tjetjep, ada empat orang yang menyaksikan secara langsung peristiwa itu dari awal hingga akhir. Para saksi mengatakan kepada dirinya, bahwa R alias Gendon yang terlebih dahulu memulai dan mendatangi serta melakukan pemukulan pertama kali.
"Barangkali, mungkin karena Gendon lebih dulu melapor, sehingga mereka dijadikan tersangka" katanya
Tjetjep menilai, penahanan yang dilakukan terhadap klienya terkesan terburu-buru. Penyidik disebut tidak memeriksa semua saksi yang menyaksikan saat peristiwa terjadi. Bahkan, menurut pengacara kawakan ini, pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara.
Meski begitu, Pria yang juga aktivis Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini berharap, kasus ini akan berakhir dengan damai.Salah satunya, pihaknya akan mendahulukan Restorative Justice (RJ).
"Saya hanya mengatakan, RJ harus didahulukan, karena sesuai imbauan dari Kapolri. Tapi kalau mereka memaksakan ya sudah, kita siap, toh kenyataanya mereka (Klienya) hanya membela diri" tutup Tjetjep
Dihubungi melalui sambungan selular, Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP Iwan Setyo Budi, mengaku, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Sudah melalui semua tahapan, gelar sudah dilakukan sebelum pengacaranya ditunjuk, juga untuk mengatahui masuk pidana apa tidak, bisa masuk ke tahap sidik apa tidak" aku AKP Iwan
Saat ditanya terkait jumlah saksi yang diperiksa, Kapolsek mengatakan, ia tidak mengetahui jumlah pastinya,
"Kalau jumlah pastinya lupa mas, tapi lebih dari dua orang" tutupnya.
Reporter : Rohmad