SIDOARJO||KABARZINDO.com– Dua Remaja yang menamakan Genk Kopi Belakang pelaku keonaran bersejata tajam Celurit yang sempat viral di Media Sosial terjadi di simpang empat Wonoayu Sidoarjo kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, mereka berinisial FS dan saudara D kejadian pada hari Senin (13/03/23) pukul 03.00 WIB.
Pelaku FS, Laki-Laki, 18 Tahun, Ds. Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo
D, Laki-laki, 20 tahun, Desa Jeruk gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedangkan modus lelaku membawa senjata tajam dan konvoi di daerah Wonoayu untuk melaksanakan tawuran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers mengatakan, Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 diketahui beredar video di media sosial yang
menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil
membawa senjata tajam yang berlokasi di simpang empat Jalan Raya Wonoayu
Sidoarjo.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan
melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu F.S. dan D keduanya tertangkap malam harinya jam 20.00 WIB di rumahnya masing masing di Kec. Balong Bendo dan Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari
Senin tanggal 13 Maret 2023 dini hari, ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku.
Sekira pukul 02.00 wib para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul
diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman. Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu FS dan D, selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik.”Pungkas Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan Dari tersangka F.S ,1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan dalam aksi tawuran), 1 unit sepeda motor scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA
Dari tersangka D, 1 buah clurit ukuran besar gagang putih (yang dibawa dan digunakan Tersangka D dalam aksi Tawuran)
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Reporter:tri