SIDOARJO||KABARZINDO.com-Sipropam Polresta Sidoarjo bertugas sebagai unsur pengawasan dan pembantu pimpinan di bidang provos serta pengamanan internal pada tingkat Polresta di bawah Kapolresta Sidoarjo. salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal hingga menerima aduan masyarakat.
Selasa (21/3/2023) selepas apel pagi, Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada anggota Polresta Sidoarjo mengenai bahaya perilaku seks menyimpang (LGBT). Kegiatan sosialisi tersebut dilaksanakn di aula rapat Gedung Parahita Sat Lantas Polresta Sidoarjo.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri turun langsung sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai LGBT serta bahaya yang mengancam. Mulai dari bahaya kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti.
Lesbian Gay Biseksual Transgender yang selanjutnya disingkat LGBT merupakan bentuk penyimpangan seksual yang merujuk pada kelompok homoseksual dan trangender. LGBT ini dilarang di lingkungan Polri menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasi Propam berharap kepada anggota agar menjauhi hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual tersebut. Sipropam akan menindak tegas dan tidak memberikan celah terkait masalah penyimpangan seksual tersbut.
"Kami dari Si Propam tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polresta Sidoarjo. Bila memang ada dan terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar AKP Atmagiri.
Reporter:tri/hms