Terjerat Penipuan, WBP Lapas Kediri Nikah di Penjara



Prosesi ijab qobul pernikahannya saat berlangsung di dalam penjara.(dok/Rohmad).

KEDIRI|| KABARZINDO.com-Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kediri tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan ijab qobul pernikahan di dalam penjara.

Meski sedang menjalani masa pidananya di Lapas, seakan tak ingin berlama-lama memendam niatnya untuk menikah, Yusuf bersama kekasihnya melaksanakan akad nikah di Aula Lapas Kelas II A Kediri, pada Jumat Pagi (10/02/2023).

Pernikahan berlangsung sederhana dengan di hadiri keluarga dan kerabat mempelai pria maupun wanita beserta Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

M Hanafi, Kalapas Kediri, mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan salah satu pemenuhan hak WBP. 

"Diharapkan dapat menciptakan lingkungan Lapas Kelas II A Kediri yang nyaman, aman, dan damai" ujarnya.

Sementara itu, Humas Lapas kelas  II A Kediri, Anton  Prabowo mengungkapkan, pengantin pria terjerat Pasal 374 tentang penggelapan. Ia divonis 1 tahun  6 bulan.

"Sudah menjalani kurang lebih setengah dari masa pidana" Ujar Anton  Sabtu pagi (11/02/2023)

Meski mereka sudah berstatus suami istri, tapi kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara. 

"Sebab, mempelai pria harus menjalani masa pidananya hingga masa waktu yang ditetapkan telah berakhir" pungkasnya.

Reporter : Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia