Polisi Tangkap 3 Orang Warga Blitar Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal dan Ratusan Peluru



Polresta Sidoarjo, rilis kasus kepemilikan senpi ilegal (Foto: tri)


SIDOARJO|| KABARZINDO.com -Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo
menangkap T.S, E.K, dan A.S warga Kabupaten Blitar Jawa Timur terkait kepemilikan 15 pucuk senjata api ilegal beserta ratusan peluru berbagai kaliber.
Senpi tersebut disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah/ilegal.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau berjenis pistol merk G2 Combat tanpa no seri melalui paket ekspedisi yang berada di pergudangan Ramajaya no 7 Desa Sedati Gede Kec Sedati Sidoarjo dan dilakukan penyitaan.

Sedangkan pengirim berasal dari wilayah Kec Kademangan Kabupaten Blitar dengan tujuan Makassar.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan T.S (34) laki-laki sebagai pegawai satpam pada tanggal 20 Februari 2023 di kota Blitar. Penangkapan keduanya lalu berlanjut kepada penangkapan E. K yang pernah membeli senjata api G2 Combat dan selanjutnya ditukar tambah dengan senpi Zoraki 917 ke T. S

"Dia beli dari T, S dan E, K (45) seorang pedagang ini, kita tangkap dan kemudian kami lakukan penggeledahan di Desa Bakung Kec Bakung Blitar . Di sini ditemukan senpi jenis pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm, 101 butir amunisi dan 4 butir selongsong amunisi ," ucapnya saat digelarnya konferensi pers, Jumat (24/2/2023) siang di Mapolresta Sidoarjo.

Kusumo menyebut penangkapan E. K lalu mengarah kepada tersangka pemilik senjata api lainnya yakni A. S (32) laki-laki pegawai swasta di Desa Tambakrejo Kec Wonotirto Kab Blitar yang membeli Revolfer SW (Cis kaliber 22 mm) dari T. S seharga Rp.10.500.000 pada tahun 2021.

Dia mengatakan dari ketiga tersangka didapatkan total 15 senjata api ilegal beserta 140 peluru.

"Jadi yang senjata keseluruhan yang kita amankan sekitar 15 senjata api dengan peluru ini dari ke tiga orang ini ," ujar Kombes Kusumo

Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951
kemudian pasal 335 ayat 1 KUHP atas kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

"Jadi UU darurat yang akan kita sangkakan, tadi UU darurat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," sebut Kapolresta Sidoarjo.

Reporter: tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia