KEDIRI|| KABARZINDO.com-Nasib kurang beruntung dialami perempuan bernama Endang Murtiningrum, warga kelurahan Singonegaran, Kota Kediri. Saat ini, Ia sedang mencari keadilan atas hak tanah miliknya yang akan dikuasai oleh keluarga besar ibunya.
Tak hanya itu, pada 2016 lalu, perempuan paruh baya ini juga sempat dijebloskan ke penjara lantaran dianggap memalsukan akta kelahiran.
"Saudara-saudara dari Ibu saya mempermasalahkan terkait status saya. Saya dibilang anak haram dan tidak berhak atas harta peninggalan ibu saya, bahkan saya dilaporkan pidana dan saya harus mendekam di tahanan selama 3 bulan," ujar Endang, Kamis (16/2/2023).
Tetapi, dirinya akhirnya dibebaskan. Dalam persidangan, dia dinyatakan tidak bersalah. Menurut dokumen kependudukan akta kelahiran Endang Murtiningrum terbit pada tahun 1984 saat usainya 13 tahun. Bahkan, seluruh dokumen kependudukan dan pendidikan mulai SD, SMP, SMA juga secara jelas menyebutkan jika dirinya anak dari orang tua Moersad dan Toeminah.
"Tuhan dan keadilan berpihak pada saya. Saya dinyatakan tidak bersalah, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," tambahnya.
Kini, Endang harus menghadapi gugatan atas kepemilikan tanah waris milik orang tuanya seluas 772 m2. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 saudara dari ibunya, yakni Sukanah Cs ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Rumah dan tanah yang ditempati Endang puluhan tahun tersebut, dianggap penggugat merupakan warisan dari keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang atau orang tua Sukanah.
Faktanya, Kata Endang, tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No : 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum seluas 772 m2, bukan merupakan harta waris. Melainkan, tanah tersebut merupakan bagian dari Toeminah yang digabung dari tanah hasil pembelian Moersad, orang tuannya.
"Toh jika benar saya bukan anak dari orang tua saya mengapa tidak meluruskan saat kedua orang tua saya masih hidup. Mengapa semua baru berani menyerang saya saat kedua orang tua saya telah meninggal," ucap E ndang, dengan penuh rasa heran.
Melalui Firma Hukum EB 5758 Nusantara, Endang mengajukan perlawanan dan meminta Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi.
Perwakilan tim kuasa hukum, Zakiyah Rahmah SH, menegaskan bahwa, tanah yang seharusnya menjadi hak kliennya itu bukan merupakan tanah waris, namun harta gono-gini antara almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua kliennya.
Ia juga menegaskan bajwa, kliennya bukan lagi sebagai pelaku dari tindak pidana pemalsuan Akta Kelahiran.
"Klien kami dalam putusan Pengadilan Negeri sudah dinyatakan tidak bersalah," ujar Zakiyah.
Zakiyah juga mengungkapkan bahwa, kliennya hanya ingin memperjuangkan haknya atas rumah dan tanah yang merupakan peninggalan dari kedua orang tuanya.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan oleh klien kami, rumah dan tanah yang saat ini sedang diperebutkan merupakan harta gono gini milik orang tua dari klien kami," terang Zakiyah
Zakiyah menegaskan, kepemilikan harta goni gini ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : 203/1963/Pdt/PN.Kdr tertanggal 25 Juni 1963, dan merupakan hasil pembelian almarhum Moersad.
"Jadi bukan harta waris/harta peninggalan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran seluas 772 m², yang merupakan hasil penggabungan dari tanah milik Almarhum Moersad dan Almarhumah Toeminah," tandasnya.
Atas dasar tersebut diatas, Zakiyah menolak adanya eksekusi yang akan dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, karena putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dianggap cacat hukumnya.
Reporter:mad