PASURUAN|| KABARZINDO.com- Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi beberapa persyaratan. Selain luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim, petani juga harus tergabung dan terdaftar dalam kelompok tani, dan tidak boleh secara personal.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Sarpras Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pasuruan Hari Mulyono saat ditemui kabarzindo.com di sela-sela kesibukannya pada Senin (20/2/2023) siang.
Selain itu, Hari juga menjelaskan tentang bagaimana seorang petani bisa mendapatkan jenis pupuk bersubsidi demgan mengikuti regulasi yang ada. Keinginan para petani untuk dapat memperolehnya terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai dengan komoditi.
"Saat mendaftar, petani harus memastikan dulu namanya sudah masuk di e-RDKK atau belum. Diterima atau ditolak oleh sistem," ungkapnya.
Hari juga memaparkan, bahwa penolakan sistem e-RDKK disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya tidak sinkronnya NIK (Nomer Induk Kependudukan) petani dengan Dukcapil.
"Jadi jangan setor data lalu pulang, karena pembuatan e-RDKK harus kumpul bersama. Kelompok tani dengan didampingi/dipandau oleh Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dari Kecamatan input bareng-bareng. Jika ada penolakan secara sistem jadi tahu apa penyebabnya," terangnya.
Menanggapi tentang perihal penyuplaian pupuk bersubsidi, Hari menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) memonitoring rutin peredaran pupuk bersubsidi. Dan juga dengan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Dinas yang berwenang.
"Pokoknya jangan main-main dengan pupuk subsidi, undang-undangnya sudah ada," pungkasnya. (Wan)