Diduga Vona Cafe Melanggar Garis Sempadan Bangunan Satpol PP Tidak Berdaya


Bangunan Vona Cafe yang berada di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar diduga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan.foto:tim/jk


SIMALUNGUN|| KABARZINDO.com - Bangunan Vona Cafe yang berada di Jalan Kartini dekat samsat lama, Kota Pematang Siantar diduga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan dan tidak ada penindakan atas pelanggaran ini dari Satpol PP Kota Pematang Siantar.


Diduga kuat pembiaran ini terjadi dikarenakan Vona Cafe di lindungi oleh sejumlah oknum dan "Orang Dekat Rumah Dinas" sehingga tidak satupun yang berani menegur dan menertibkan bangunan tambahan yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan tersebut.


Ketua PC F.SPTD-K.SPSI Kota Pematang Siantar Wiwin Hariyono menyesalkan terjadinya pembiaran para pelanggar perda ini oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar yang  memiliki wewenang selaku penegak perda.


Menurutnya, dengan tidak beraninya Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pematang Siantar menegur Vona Cafe menunjukkan adanya indikasi Vona Cafe dibekingi oleh sejumlah oknum.

Wiwin juga menyampaikan sudah seharusnya Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani segera mencopot Kasatpol PP Kota Pematang Siantar. 



"Walikota Susanti seharusnya segera mencopot Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir, karena kita nilai Robert kurang tegas dalam menegakkan Perda Di Kota Pematang Siantar," tegas wiwin di Langkat Coffee Jalan Sumber Jaya, Kamis (02/02/2023)


Sementara itu Kepala bidang penataan ruang dan bangunan Dinas PUPR Kota Pematang Siantar Henry Jhon Musa Silalahi, saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menegaskan bangunan tambahan Vona cafe memang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Jika bangunan tambahan vona itu sudah melanggar GSB  dan juga ada  lokasi yang lain juga. Saat ini kita sedang kumpulkan data bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan," ucap Kabid  Musa ini dalam tulisan di whatsapp messenger.


Saat wartawan bertanya mengapa pelanggar perda tersebut tidak di tindak. Musa hanya bisa menjawab. 

"Maaf bang yang berhak memerintahkan Satpol-PP hanya pimpinan tertinggi, PUPR dan Satpol PP OPD yang sederajat. PUPR bisa membuat rekomendasi bila dibutuhkan. Jika sudah melanggar Perda Satpol-PP boleh langsung melakukan teguran," ungkapnya.

Lanjut Musa menerangkan, Untuk IMB Pemerintah Kota Pematang Siantar masih menggunakan Perwa IMB sedangkan untuk Perda bangunan gedung masih dalam tahap penyusunan ranperda. 


Vona Cafe Tidak  melaporkan kepada PUPR terkait bangunan tambahan tersebut. 

Vona Cafe membangun tanpa pemberitahuan ke kita. Dan kita pernah melakukan tinjauan ke lapangan sebelum covid tetapi tindak lanjut saat itu terkendala masa PPKM," tuturnya.

Musa juga menambahi bahwa setiap orang harus tunduk pada aturan yang berlaku, PUPR akan memberikan teguran.

"Bukan hanya kepada Vona saja ada beberapa bangunan lainnya juga di tegur supaya mengembalikan kepada dokumen yang dikeluarkan,"ucapnya dengan tegas.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, malah terkesan bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan  media. 

Begitu juga dengan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini melalui via whatsapp dirinya hanya membaca saja tulisan wartawan di whatsapp.


Reporter: jk


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia