KEDIRI|| KABARZINDO.com-Beredar kabar oknum perangkat Desa Gadangsewu Kacamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri.
Ia diamankan polisi diduga melalukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Imformasi yang diperoleh media ini dilapangan, terduga pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskoba , AKP Ridwan Sabara, mengatakan, kepada pelaku sedang dilakukan proses hukum Restorasi justice
"Ini lagi proses asesment di BNN, proses hukum Restorasi Justice" ujar Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler senin siang (30/01/2023).
Dijelaskan Ridwan Sahara, dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti barang terlarang seberat 0,53 gram.
"Dibawah sema, makanya proses hukumnya kita asesment untuk rehab" terang Ridwan Sahara.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Gedangsewu Kecamatan Pare, Roeslan Abdul Ghani, membantah, jika anak buahnya tersandung kasus Narkoba.
"Saya sedang membantu warga saya di Blitar mas" jawabnya singkat.
Reporter : Rohmad