SIDOARJO||KABARZINDO.com– Sempat kabur, tiga pelaku pengeroyokan akhirnya ditangkap anggota unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis 19 Januari 2023 di Bali.
Ketiga pelaku adalah D.B (26) ,B.M (23) warga Mojowarno Jombang,W (22) warga Blora dan S alias B (masing dalam pengejaran.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan
Ketiga tersangka itu, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur setelah melakukan pengroyokan. Mereka diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban sdr A.J (25) warga Jerukgamping Kec Krian, pada hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 02.30 WIB dipinggir jalan Desa Cemandi Kec Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, bermula saat tersangka yang berinisial D.B menemui korban di tempat kerja untuk meminta pertanggujawaban agar mengembalikan uang sebesar Rp.1.300.000 atas biaya pekerjaan yang di tawarkan korban namun tidak terealisasi. Korban hanya dapat membayar Rp.250.000 dan sisa kekurangannya dijanjikan oleh koban pada tanggal 29 Desember tetap bleset untuk membayarnya.
Pelaku D.B menceritakan hal itu kepada ketiga temannya memberitahukan R alias B bahwa urusan dengan korban belum selesai dan akhirnya pelaku R alias B tersulut emosi dan mengajak para pelaku untuk untuk mencari korban. Saat menuju di pintu mes tempat korban bekerja para melaku membangunkan korban untuk diajak keluar.
Karena kesal pelaku DB mengajak BM, W dan R melakukan penganiayaan terhadap AJ, Sabtu (30/12/2022) hingga ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka lebam di wajahnya dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo namun, pada tanggal 3 Januari 2023 korban meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan tersebut berada di desa Cemandi kecamatan Sedati Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH. SIK. M.Si, para tersangka pengeroyokan sudah dalam proses hukum hanya satu yang masih DPO.“Setelah kejadian, para tersangka sempat melarikan diri yakni BM alias S namun akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim pada Kamis (19/1/2023) di daerah Gianyar Bali, sedangkan tersangka W ditangkap di Unggasan kecamatan Kuta Selatan Kab. Badung Bali,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: tri