KEDIRI||KABARZINDO.com-Puluhan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Cabang Kediri, kembali menggelar unjuk rasa. Aksi ini merupakan buntut belum dicairkanya polis mereka yang habis masa kontrak sejak 2018 lalu.
Sambil membentangkan spanduk tuntutan, mereka nampak berorasi dan menyegel Kantor Bumiputera Kediri di Jalan Erlangga Kota Kediri, Selasa Pagi (17/01/2023)
Usai melakukan orasi di halaman, mereka kemudian ber audensi di dalam kantor bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak AJB Bumiputera yang dikawal ketat pihak kepolisian.
Dalam audensi, mereka membacakan surat terbuka yang menuntut agar polis mereka segera dibayarkan. Mereka mengaku, sudah habis kesabaran. Para pemegang polis sudah berkali-kali datang, tapi selalu di permainkan dengan alasan kemampuan finansial perusahaan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kenapa ada pejabat Badan Pertimbangan Anggota (BPA) yang sudah mencairkannya Rp 1,4 Milyar. Tetapi, klaim asuransi milik mereka yang hanya puluhan Juta rupiah tak kunjung dibayarkan.
Situasi sempat memanas, lantaran para pemegang polis merasa di pingpong. Pihak Bumiputera wilayah Kediri, menyatakan bahwa, pencairan klaim pemegang polis wewenang kantor pusat. Sedangkan, kantor pusat ternyata melimpahkan ke kantor wilayah.
Ketegangan juga terjadi ketika perwakilan pengunjuk rasa berbicara dengan perwakilan OJK. Massa menganggap, OJK tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan, OJK dituding bersekongkol dengan korporasi melakukan penipuan terhadap rakyat.
Usai audensi, Kepala Wilayah, AJB Bumiputera Kediri, Nurul Iswantara mengatakan, pihaknya akan menampung semua yang disampaikan para pendemo untuk diteruskan ke kantor pusat.
Nurul juga menyebut bahwa, pihaknya masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) disetujui oleh OJK. Dimana, kewenangan itu dimiliki oleh kantor pusat dan tidak dimiliki kantor wilayah.
"RPKP itu wewenang dari kantor pusat dan persetujuan OJK. Kita berhadap, awal tahun ini bisa keluar, agar semua bisa terurai" ujar Nurul
Sementara itu, perwakilan dari OJK Kediri nampak enggan dimintai keterangan. Ketika awak media mencoba melakukan wawancara, 2 orang satpam nampak sigap mengarahkan perwakilan OJK untuk segera naik ke Lantai 2, Gedung Kantor Bumiputera.
Ditempat yang sama, Fitria Cahyarani, salah satu nasabah AJB Bumiputera, asal Jombang menuturkan, pihaknya memberi batas waktu maksimal 10 hari agar tuntutan mereka dipenuhi.
" Jika tidak, kami siap datang dengan massa lebih banyak" ucapnya.
Selain itu, jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dari kantor pusar, maka bersama para pemegang polis lainya, mereka akan datang ke kantor pusat di Jakarta dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah.
"Kami semua berharap bisa cair, Kategori yang kami tuntut bisa cair 100 persen. Yaitu, Habis Kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar, " terang Fitria,
Terakhir, ia juga berhadap, agar OJK Kediri bisa memberi ruang untuk menyampaikan keluhan dan memberi perlindungan pada korban di AJB Bumiputera diwilayah Kediri.(mad)