Pria berinisial R (42 ) warga Gedangan Kab Sidoarjo, diringkus pihak Polresta Sidoarjo terkait aksi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.foto:tri |
Sidoarjo,kabarzindo.com- Pria berinisial R (42 ) warga Gedangan Kab Sidoarjo, diringkus pihak Polresta Sidoarjo terkait aksi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun tak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban atas pencabulan terhadap putrinya yang berinisial mawar (7).
"Penangkapan pelaku telah memenuhi alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata kusumo, saat memberikan keterangannya,Rabu (7/12/2022).
Kusumo menuturkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun ini terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Gedangan Kab Sidoarjo.Berawal pelaku menjanjikan makanan dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp.2000- Rp10.000, kalau mau diajak mainan bapak-bapak an dan ibu-ibuan. Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga 5 kali terhitung sejak tahun 2021.
"Saat ditanya pelaku mengatakan kalau dirinya khilaf masalahnya sudah 6 bulan tidak melakukan hubungan intim dengan istri dikarenakan istrinya sakit jadi korban yang dijadikan lampiasan oleh pelaku,"ungkapnya.
Adapun pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 76 tahun 2016.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter:tri