Tersangka Pengedar Extacy Dan Sabu-sabu di Sidoarjo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo


saat di gelarnya konferensi pers di depan para awak media.foto:tri

Sidoarjo, kabarzindo.com-Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Extacy dan Sabu-Sabu  berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo,Senin 14 November 2022 pukul 20.30 WIB.

Diketahui, Ke- tiga orang tersangka yakni TWA ( 26 ), warga Ngaglik Desa Sedenganmijen Kec Krian, Sidoarjo. 
Tersangka MNR (20) warga Desa Jambaran Kec Balongbendo Kab Sidoarjo,dan tersangka AS alias WAHMIL (35) warga Sirapan Desa Kemangsen Kec Balongbendo Kab Sidoarjo. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka  TWA yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa 1 pocket narkotika jenis sabu berat + 0,95 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,92 gram dan seperangkat alat hisap sabu, kemudian dilakukan interogasi tersangka AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari tersangka MNR yang kemudian dikonsumsi, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MNR didalam rumah Jabaran Balongbendo dan ditemukan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total + 9,12 Gram dan HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian. 

"Saat dilakukan interogasi terhadap MNR mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli kepada AS alias WAHMIL yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap As alias WAHMIL didalam rumah Sirapan Ds.Kemangsen Balongbendo Sidoarjo. Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 Gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total + 24,80 Gram, 41 butir Pil extacy warna coklat logo Batman berat total + 14,53 Gram, Adapun terhadap barang bukti tersebut AS alias WAHMIL mengaku kalau itu miliknya untuk dijual/diedarkan,"terang Kapolresta Sidoarjo,Senin (21/11/2022) pukul 10.00 WIB saat di gelarnya konferensi pers di depan para awak media.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman dengan
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia