Sidoarjo, kabarzindo.com- Kematian Faridah (41) warga Dusun Keling, Desa Jumpurtejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo terungkap.
Wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel daerah medaeng di kawasan Bungurasih itu ternyata dihabisi oleh kekasihkan sendiri bernama Andi Sukarnain,(24) asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Pelaku pembunuhan tersebut tertangkap di kawasan Blora, Jawa Tengah yang berbatasan dengan Bojonegoro.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita tangkap di Blora Jawa Tengah beserta barang bukti ,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro,Jumat (4/11/2022).
Selain pelaku, dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pemuda itu.
Di sisi lain, diketahui bahwa pria yang telah tega menghabisi nyawa korban itu sehari-hari bekerja di kawasan Jumputrejo.
Dia berjualan makanan semacam PKL di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kabar yang beredar, pelaku dan korban juga kenal dan bisa dikatakan berpacaran.
Korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, Selasa (1/11/2022). Perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan karena pelaku telah mengakuinya bahwa leher korban di ikat dengan kain jilbab serta dibanting hingga tewas gara-gara cecok.
Korban pertama ditemukan oleh petugas hotel, Selasa sore.
Petugas mengetuk pintu kamar sampai beberapa kali tidak ada respon. Diulang dan ditunggu pun perempuan yang berada di dalam kamar itu tidak merespon sama sekali.
Pegawai hotel itu kemudian memutuskan untuk menyongkel jendela kamar hotel.
Setelah terbuka, diketahui korban sudah dalam keadaan tergeletak di lantai kamar hotel.
Pas diperiksa, perempuan itu sudah tidak bernyawa.
Dari sana, pihak hotel kemudian melapor ke Polsek Waru. Dan tak lama berselang, sejumlah petugas pun datang ke lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah TKP, memeriksa jenazah korban, kemudian mengevakuasi korban menuju ke RS Bhayangkara Surabaya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter:tri