Pelaku Asal Pasuruan di Ringkus Polisi Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 yang dipergunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.foto:tri

Sidoarjo, kabarzindo.com- Pelaku berinisial A (49) warga Desa Krajan Kab Pasuruan sebagai sopir truk yang mengangkut BBM berjenis solar di ringkus Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo,pada 8 November 2022 di SPBU Bungurasih Kec Waru.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa
Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning,dan tiga tandon warna kuning yang berisi BBM.Satu tandon berisi solar sekitar 788 liter Solar dan dua tandon dalam keadaan kosong. Serta uang tunai Rp4.640.000. 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi, kembali berhasil kami ungkap. Dan didapati sebuah truk, dimana dibelakang truk tersusun sekam yang ternyata menutupi 3 tandon berkapasitas @1.100 liter untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat digelarnya konferensi pers, Senin (28/11/2022) siang.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam
menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y dalam setatus (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap A, dia diupah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali. Selama ini sudah enam kali angkut dalam sebulan,”ucap Kapolresta Sidoarjo. 

Atas perbuatannya, ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia