Surabaya, kabarzindo.com- Pekan lalu warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.
Pemeran video asusila wanita berkebaya merah yang viral di media sosial telah diringkus oleh Polda Jatim serta dilakukan konferensi pers di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Bukan sekali ini perempuan berinisial AH itu memproduksi film asusila.Ternyata dia telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto telanjang.
AH, warga Malang itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pemeran pria berinisial ACS, warga Surabaya.
Video-video dan foto dewasa perempuan kebaya merah itu diperoleh penyidik dari proses penyitaan dan analisis melibatkan laboratorium forensik dari sejumlah perangkat keras hardisk laptop milik tersangka.
Mulai dari sebuah laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh keduanya dengan memanfaatkan dua akun twitter yang dikelola mereka sepanjang tahun 2022.
Mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Terkait video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah, yang sempat terlanjur viral di medsos tersebut, dihargai oleh mereka senilai Rp 750 ribu.
Pada tersangka bakal memberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.
Gunanya, melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Ternyata, keduanya mengaku kepada penyidik telah memproduksi puluhan video dewasa dan ratusan foto telanjang tersebut, sejak setahun ini.
Pangsa pembeli yang menginginkan video dewasa keduanya, ternyata bukan hanya dari kalangan dalam negeri.
Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, terdapat temuan bahwa pembeli video dewasa yang diproduksi keduanya, ada juga yang berasal dari luar negeri.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," ujar Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi. Jeratan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Reporter: tim