Hamil di Luar Nikah Seorang PRT di Sidoarjo Tega Membunuh Dan Membuang Janin Bayinya


Pelaku pembuang janin bayi berinisial W.I.C.(25) seorang Pembantu Rumah Tangga, (PRT).foto:tri

Sidoarjo, kabarzindo.com- Diketahui ibu pembuang janin bayi berinisial W.I.C.(25) seorang Pembantu Rumah Tangga, (PRT) yang bekerja di Perum Safira Stone Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Sidoarjo harus berurusan dengan polisi.

Hal ini terjadi karena warga Turen Kab. Malang tersebut telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya ke tempat sampah selanjutnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, peristiwa pembuangan bayi tersebut dilakukan pada Jum’at (28/10/2022) sekira pukul 16.00 wib dan diketahui oleh seorang petugas pengambil sampah di perumahan Safira Stone.Setelah sampai di TPA melihat sesosok mayat bayi dan di informasikan ke perumahan serta dilaporkan ke pihak berwajib pada pukul 19.00 wib.

"Pelaku Sdri. W.I.C. mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya," kata Kapolresta Sidoarjo saat di gelarnya konferensi pers, Jumat (4/11/2022) sore.

Kapolresta menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Sdri. W.I.C. mengakui bahwa pada Kamis (27/10/2022) sekira jam 02.00 wib telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi tempat dia bekerja tanpa pertolongan dari orang lain, setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi, dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali, selanjutnya pelaku membungkus bayi dengan selimut warna biru putih dan sekitar jam 04.00 wib pelaku membuang bayi tersebut di tempat sampah di perumahan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana & Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia