Ahli Waris Bersama LPKAN Sidoarjo Demo Kantor PN Sidoarjo Menuntut Transparansi Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah


Ketua DPC LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer bersama pengurus juga perwakilan ahli waris saat lakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo.foto:tri

Sidoarjo, kabarzindo.com-Ahli waris Zein Bin Oemar bersama sejumlah kelompok massa yang mengatasnamakan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menggelar aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang berada di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa (15/11/2022) pukul 09.10 WIB.

Kedatangan mereka bersama ahli waris sambil membawa spanduk yang bertujuan
meminta penundaan eksekusi atas lahan 2,9 hektar yang berada di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. 

Tidak berselang lama,Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sutarjo di dampingi Wakil PN Hongkun Otoh, Panitera Denry Purnama dan Humas Affandi menemui mereka dan mengajak perwakilan dari ahli waris,serta pengurus LPKAN Sidoarjo,untuk berdialog di ruang Command Center PN Sidoarjo.

Ketua DPC LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Ghafoer mengatakan demo yang dilakukan itu meminta agar konstatering (pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan) ditunda dan dievaluasi ulang,termasuk eksekusinya harus ditunda. 

"Beberapa hal itu yang kami sampaikan serta akan melakukan perlawan terkait hal yang menurut kami tidak benar. Alhamdulillah, Pak Ketua PN Sidoarjo dapat menerima kami dan memfasilitasi sepanjang kita juga tunduk aturan melakukan upaya hukum. Hari ini, upaya hukum akan kami masukkan perlawan terkait konstatering saja,"ucapnya.

Sementara Azza Irene Mufia, selaku ahli waris dari Zein Bin Oemar mengaku perkara ini berawal dari perkara keluarganya, dari objek lahan selaus 12,5 hektar yang ada di Jalan Lingkar Timur. Dari jumlah tersebut, ungkapnya ada dua bagian hamparan yang diklaim pihak luar.

Azza mengaku, pihak itu mengajukan perdata di pengadilan dan PTUN. "Ingin mengklaim 2 hektar atas nama Mufti dan 2,9 hektar atas nama Ihsan yang diterima gugatannya dan sedang berupaya melakukan eksekusi. Padahal, batas-batas pemohon (eksekusi) salah semua, tapi kenapa dianggap sesuai. Makanya, kami akan melakukan perlawan eksekusi (konstatering) dan akan menggugat lagi," ungkapnya.


Terpisah, Humas PN Sidoarjo Affandi menyampaikan kepada media bahwa pertemuan dengan termohon eksekusi itu untuk menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi.

"Tidak ada negoisasi-negoisasi tadi itu. Kita menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi, kecuali jika ada perlawanan batas-batas tanahnya pihak lain ikut, itu beda lagi," ungkapnya.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa pokok perkara kasus tersebut sudah inkrach. "Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali sudah selesai. Pihak termohon eksekusi kalah," ungkapnya.

"Termasuk pihak termohon eksekusi juga sudah melakukan perlawan eksekusi sampai tingkat PK dan kalah. Sehingga, atas permohonan pemohon eksekusi, kami (PN Sidoarjo) tidak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi," jelasnya.

Setelah melakukan berdialog akhirnya massa LPKAN Sidoarjo, bubarkan diri dengan damai dan kondusif.

Reporter:tri




 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia