2 Orang Pengguna Dan 1 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo


Ke- tiga orang tersangka yakni AH ( 35), warga Desa Kedungsukodani Kec Balongbendo, Sidoarjo. 
Tersangka ANS (21) warga Desa Perning Jetis Kab Mojokerto,dan tersangka SH (36) warga Desa Kedungpalang Lakardowo Kab Mojokerto.foto:tri


Sidoarjo, kabarzindo.com- Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu  berhasil disikat Tim  Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo,Senin 31 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB.

Diketahui, Ke- tiga orang tersangka yakni AH ( 35), warga Desa Kedungsukodani Kec Balongbendo, Sidoarjo. 
Tersangka ANS (21) warga Desa Perning Jetis Kab Mojokerto,dan tersangka SH (36) warga Desa Kedungpalang Lakardowo Kab Mojokerto. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AH  yang telah menyalagunakan narkoba jenis sabu, dan dilakukan interogasi bahwa barang tersebut, di dapat dari hasil patungan dengan tersangka ANS yang kemudian di konsumsi bersama.Polisi lakukan pengembangan dan menangkap tersangka ASN.

“Saat di interogasi petugas,kedua tersangka kalau mereka mendapatkan barang dari  tersangka SH dan dilakukan penangkapan di Desa Kedung Palang
Lakardowo Kab Mojokerto. Dalam pengakuan SH bahwa barang tersebut milik tersangka MAS (DPO) sedangkan SH berperan sebagai Kurir. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna dilakukan penyelidikan,"ucap Kombes Kusumo, dalam giat konferensi pers, Senin (21/11/2022) di Mapolresta Sidoarjo.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, 
1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,70 Gram
Seperangkat alat hisap sabu
1 (satu) buah HP Samsung
(Disita dari tersangka. AH). 
1 (satu) buah HP VIVO
1 (satu) Unit R2 Suzuki Shogun
(Disita dari tersangka. ANS) dan 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto ± 87,55 Gram dan + 3,30 Gram
1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,66 Gram
1 (satu) pak plastic klip
Seperangkat alat hisap sabu
1 (satu) buah Timbangan elektrik
1 (satu) buah HP OPPO
(Disita dari tersangka SH). Untuk mempertanggungjawabkan ketiga tersangka diganjar dengan 
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman : 
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia