Konferensi pers Korban Pengroyokan Seorang Pelajar Meninggal Usai Melakukan Perawatan di Rumah Sakit.foto:tri/hms |
Sidoarjo, kabarzindo.com- Seorang pelajar berinisial AS (18) warga Desa Etalsewu Kec Buduran Kab Sidoarjo, diduga menjadi korban pengeroyokan di depan Pasar Bluru Baru Kecamatan Sidoarjo, Minggu (09/10/2022) dini hari. Akibatnya Remaja asal Desa Entalsewu Kecamatan Buduran itu meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro,mengatakan
peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30,dan korban meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama lima hari pada Kamis (13/10/2022) sore
Berawal AS mendapat telpon dari P (teman perempuan) untuk minta dijemput. Setelah itu AS menghubungi temannya salah satunya adalah ABM dkk selanjutnya mereka bersama-sama menuju perum Desa Rangka Kidul Sidoarjo,menuju lokasi keberadaan P yang bersama beberapa orang diantaranya adalah pelaku RATP (17) bersama dengan B alias O (17) (DPO) dan 3 orang lainnya yang sedang minum-minuman arak. Pada Saat itu pula sdri P dibonceng oleh korban untuk diantar pulang ke Desa Klopo Sepoloh Sukodono.
Saat itu pula pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda Honda Beat, Pelaku B alias O (DPO) sebagai pengemudi, pelaku RATP duduk ditengah dan TKP dibelakang.
Sesampai di jalan umum depan pasar Bluru Kidul Pelaku RATP menendang ABM sehingga kendaraan nya menyenggol sepeda korban AS dan sama-sama terjatuh dari kendaraan.Akhirnya mereka beramai-ramai mengroyok AS dan ABM hingga AS terjatuh tengkurap. "Jadi kedua korban di kroyok oleh pelaku RATP dkk hingga Korban AS terjatuh tengkurap. Disaat itu pula Korban di lempar paving hingga mengenai belakang bagian kepala korban AS dan pelaku pergi meninggalkan korban, " ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat digelarnya konferensi pers, Kamis (20/10/2022) siang.
Korban AS pun pulang dalam keadaan luka-luka. Di rumahnya korban sempat mengobati luka lecetnya di beberapa bagian tubuhnya. Tak lama, dia tak sadarkan diri. Akhirnya AS dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis hingga korban meninggal dunia. Motif terjadinya pengeroyokan di picu karena salah satu teman pelaku tersinggung telah dilecehkan oleh teman korban dengan cara jari korban nunjuk-nunjuk ke wajahnya.
Peristiwa tersebut, dilaporkan ke polresta Sidoarjo, oleh pihak keluarga korban AS. Pada tanggal 10 Oktober 2022 Pelaku RATP berhasil di ringkus di Desa Gebang Kec Sidoarjo kota sedangkan pelaku B alias O masih DPO.
Dalam kasus tersebut pelaku akan di ganjar dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekrasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 12 tahun.
Reporter:tri