Polresta Sidoarjo, menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus pencurian yang dimulai pada tanggal 19 September 2022 hingga 30 September 2022 dan berhasil menangkap sebanyak 55 tersangka.foto: tri |
Sidoarjo,kabarzindo.com- Polresta Sidoarjo, menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus pencurian yang dimulai pada tanggal 19 September 2022 hingga 30 September 2022 dan berhasil menangkap sebanyak 55 tersangka.
Dalam keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan ada 4 kasus pencurian yang berhasil kita amankan diantaranya, Kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial IMBGAB (41) seorang oknum aparat yang berdinas di Surabaya.
Pelaku mencoba melakukan pencurian uang di mesin ATM bank Mandiri yang berada di jalan raya Ngelom Taman.Sebelum melakukan pencurian dirinya terlebih dahulu menutupi kamera CCTV tapi sayangnya aksi tersebut telah diketahui oleh security dan melakukan perlawanan dengan memukulkan besi kepada security tersebut. Saksi kemudian berteriak "maling" hingga akhirnya pelaku tertangkap dan di serahkan ke Polsek Taman.
Kasus pencurian kedua terjadi di perum Pondok Jati Desa Sepanjang, seorang pembantu rumah tangga bernama S alias M (42) berhasil mencuri sepeda motor merk Mio beserta BPKB juga sebuah leptop merk Lenovo milik majikannya y bernama JPD (65) seorang WNA. Pelaku berhasil ditangkap saat dirinya berada di tempat kosan di Kelurahan Lontar Kec Sambikerep Surabaya.
Selanjutnya kasus pencurian di wilayah Desa Anggaswangi RT 11 RW 6 Sukodono, yang dilakukan oleh pelaku berinisial WW alias D (32) warga Desa Wage Kec Taman Sidoarjo. Pelaku menggasak kendaraan R4 milik Suminto, dengan memaksa merusak kunci mobil dengan kunci duplikat dan selanjutnya mobil tersebut, di dorong keluar rumah bersama rekannya tapi keburu kepergok warga dan diserahkan ke pihak kepolisian beserta mengamankan barang bukti (BB) berupa mikrolet dengan nopol W-7924-UR.
Kasus selanjutnya adalah Curanmor R2 yang dilakukan oleh dua tersangka yang melakukan pencurian di toko H Dusun Ngadani Desa Sudimoro Kec Tulangan. Kedua pelaku yang berinisial MNK (37) warga Desa Pangkemiri Tulangan dan pelaku berinisial T alias G (42) warga Desa Gelang Kec Tulangan melakukan pencurian kendaraan R2 milik S dengan cara merusak kunci kendaraan nopol W 6210 NCI dengan kunci T dan berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib dan dilakukan olah TKP oleh unit Resmob Polresta Sidoarjo,untuk dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, Akhirnya pelaku tertangkap.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kita tangkap dan menurut pengakuan si pelaku bahwa hasil kejahatannya telah di jual ke penadah dengan harga Rp. 3.500.000,"tutur Kapolresta Sidoarjo kepada media saat di gelarnya konfrensi pers, Jumat (7/10/2022) di Mako Polresta Sidoarjo.