Sidoarjo, kabarzindo.com – Kepolisian Resort Kota Sidoarjo gelar konferensi pers hasil operasi kewilayahan “Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022” yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 september 2022.
Dalam operasi Tumpas Narkoba kali ini Polresta Sidoarjo bersama jajaran berhasil ungkap 61 (enam puluh satu) kasus tindak pidana narkotika dengan rincian Narkotika jenis Sabu sebanyak 209,46 gram, penyalahgunaan obat jenis Doble L sebanyak 59.995 butir serta Extasi sebanyak 71 butir dengan mengamankan 73 tersangka,diantaranya 71 tersangka laki-laki dan 2 tersangka berjenis perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media pada hari ini,Selasa (13/09/2022) di Mako Polresta Sidoarjo didampingi Kasatnarkoba Kompol Ardian Wimbarda beserta 17 Kanit Polsek di wilayah Kab Sidoarjo, menjabarkan modus daripada tersangka adalah dengan sistem ranjau ada juga yang di masukkan ke dalam rokok serta ada juga yang langsung dibawa oleh tersangka.
“Adapun jumlah tersangka berjumlah 73 tersangka diantaranya 71 laki-laki dan 2 tersangka perempuan,” Terang Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil operasi tersebut,polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone 53 unit,uang tunai sebesar Rp.1.500.000 dan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: tri