Sidoarjo,kabarzindo.com - Kejadian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni MTF (17) pelajar asal Maros Sulawesi Selatan, kembali terjadi di Sidoarjo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 21.30 wib di Sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM) Jl. Sarirogo No.1, Sari Rogo, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintaro Kapolresta Sidoarjo mengatakan,ada 3 pelaku yang diamankan dalam kejadian ini, diantaranya SJ, MM & MKM.
"Motifnya adalah para pelaku mencurigai korban telah mengambil barang milik orang lain namun saat itu korban tidak mengakuinya selanjutnya para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan secara fisik kepada korban, sehingga korban meninggal dunia di RSUD Sidoarjo," tuturnya,Selasa (20/9/2022) saat di gelarnya konferensi pers.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, ancaman hukuman yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana dengan ncaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: tri