Sidoarjo, Kabarzindo.com - Kasus Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi di Jalan Mandala Desa Semambung Kec Gedangan Kab Sidoarjo,Rabu 24 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial DNHS (16) warga Ketajen Kec Gedangan meninggal dunia sewaktu di rawat di RSUD Sidoarjo.
Lima tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan,berinisial EA (22),DA (24), MR ,DR, dan FB warga Gedangan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kita
berhasil mengamankan lima orang pelaku pengroyokan.Berawal terjadinya pengroyokan,pelaku tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban yang pulang dari warkop beriringan dengan tersangka EA dan terlibat cek cok hingga terjadi pemukulan dan pengroyokan selanjutnya para pelaku meninggalkan ke dua Korban.Melihat korban DNHS mengalami luka berat,korban LM membawa pulang kerumah dengan mengendarai motor milik DNHS.Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo,dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis sekitar pukul 09.30 WIB.
"Dari peristiwa tersebut,ancaman hukuman bagi tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kapolresta saat digelarnya konferensi pers,Jumat (02/09/2022) pukul 10.00 WIB di Makopolresta Sidoarjo.
Reporter: tri