Suami Siri Pelaku Dalam Kasus Kematian Warga Sugihwaras Candi Sidoarjo


Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri di Desa Sugihwaras Kec Candi Kab Sidoarjo.foto :tri/red

Sidoarjo,kabarzindo.com– Kasus meninggalnya
Yuwarsih Nistianingrum (37) warga Kedungkendo Kec Candi,yang tinggal di Desa Sugihwaras Kec Candi,dengan kondisi
tertutup kain sprei dan berlumuran darah di dalam rumahnya,pada Senin 18 Juli 2022 kemarin, mulai temui titik terang. Setelah lima hari peristiwa ditemukannya korban Yuwarsih,akhirnya penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo,berhasil menangkap tersangka ZN (suami siri korban) yang sempat menghilang setelah peristiwa tersebut.

Dalam keterangan konferensi pers Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa tersangka ZN telah melakukan pembunuhan terhadap korban.Peristiwa itu terjadi berawal dari percekcokan antara pelaku dan  korban di karenakan tersangka lama tidak keluar ke kamar kecil.

Tersangka jengkel dan emosi selanjutnya pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara membanting dan mencekik leher korban hingga meninggal.Kemudian timbul pelaku untuk mengambil handphone dan ATM milik korban untuk biaya melarikan diri.

" Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban,untuk biaya melarikan diri,"ungkapnya,Sabtu (23/07/2022) pagi. 

Dari beberapa informasi akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya atau tempat penangkapan di dalam masjid Jogokaryan Kab Yogyakarta pada Jumat,22 Juli 2022 pukul 02.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas antara lain :satu Kartu ATM BANK BCA milik korban (disita dari tersangka).
Uang tunai Rp. Rp.1.050.0000,- yang merupakan uang hasil penarikan di Kartu ATM Korban (disita dari tersangka) 
c. HP Xiomi Realmi milik anak korban (disita dari tersangka)
d. Sepeda motor Honda PCX Nopol W 4185 WO (milik tersangka yang dipergunakan sebagai sarana untuk melarikan diri).

Dari hasil perbuatannya 
Pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Pasal 365 ayat (3) KUHP
Pencurian dengan kekerasan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) penjara
pasal 351 ayat (3) KUHP
Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) penjara.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia