Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hadiri Puluhan Insan Pers Sidoarjo



Sidoarjo,kabarzindo.com – Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi  dan menggandeng para insan media dengan tema” Gempur Rokok Ilegal”, Kamis (28/07/2022) di cafe Mojo jalan raya Pagerwojo Sidoarjo. 

Hadir dalam kegiatan tersebut yang Erwin Bachtiar,Bidang Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo,Sub Koordinator Bidang Perencanaan dan SDM Sidoarjo, SW Yudono,Kepala Dinas Kominfo , Didik Tri Wahyudi.

Dalam pembahasan sosialisasi tersebut, masyarakat di Minta untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, bagaimana mengenali rokok ilegal, aspek hukum rokok ilegal,dan lainnya.

Erwin Bachtiar selaku
Bidang Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo,
 mengatakan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal bisa mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai akan berkurang. ” Ini bisa merugikan masyarakat semua. Sebab, penerimaan cukai untuk kegiatan pembangunan negara,” ujarnya

Adapun ciri ciri umum rokok ilegal,merk rokok tidak dikenali, merk mirip dengan produk rokok resmi, dijual dengan harga sangat murah, dan tidak ada nama pabrik pembuat rokok.

Erwin menjelaskan, jika modus peredaran rokok ilegal saat ini semakin bervariasi,dan juga memanfaatkan perkembangan teknologi. ” Pada kurun waktu 2021-2022 peredaran rokok ilegal bergeser ke digital, lewat e-commerce. Dulunya konvensional. Ya,agar tidak terlacak,” terang Erwin

Guna mengendus hal itu,di tempatnya sudah memakai alat digital forensik.

 “Dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2022 ,ada sekitar 60-70% peredaran rokok ilegal yang berasal dari e commerse,” tukasnya

Sedangkan prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau(DBHCHT) TA 2022, untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50%, bidang penegakan hukum 10%, bidang kesehatan sebanyak 40%.

Sekedar diketahui jika dalam pasal 50 undang undang Cukai tertuang kalimat “produksi rokok tanpa ijin (NPPBKC) menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana dengan pidana paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 tahun ,dan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setelah selesai dalam pembahasan,beberapa wartawan juga melakukan tanya jawab terkait rokok Ilegal. 

Reporter: tri/red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia