Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam di Ringkus Polresta Sidoarjo


Pelaku berinisial AAS (31) warga Tandes Surabaya, saat di gelarnya konferensi pers.(foto:ist)

Sidoarjo,kabarzindo.com-Pelaku berinisial AAS (31) warga Tandes Surabaya, berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo,dalam tindakan kejahatan pencurian yang berbekal senjata tajam. 

Dalam keterangan Konferensi pers,Jumat(12/07/202022) Siang, Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,bahwa pelaku ditangkap oleh warga dan Polisi saat melakukan pencurian di salah satu korban yang berinisial M (73) yang beralamat di dusun Banar RT 16 RW 08 Desa Pilang Kec Wonoayu. Pelaku yang berbekal senjata tajam berangkat dari rumahnya Surabaya mempunyai niat untuk mencari sasaran rumah yang sepi.

 Sekitar pukul 01.30 WIB tersangka melihat rumah korban yang sepi lalu berhenti dan menghampiri rumah tersebut, Dan mencongkel jendela.Melihat handphone yang sedang di cas di samping korban yang sedang tidur, tersangka langsung menggasaknya lalu keluar dari dalam rumah korban lalu kepergok warga dan melarikan diri. 

"Setelah berhasil membawa handphone milik korban tersangka AAS kepergok warga dan berusaha melarikan diri,akhirnya warga bersama polisi berhasil menangkap tersangka dan tersangka merupakan residivis perkara curanmor di Surabaya, pada tahun 2019 yang pernah di vonis penjara 2 tahun,"terang Kapolresta Sidoarjo.

Dalam penangkapan tersebut,polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka antara lain sepeda Honda Supra X nopol AG 6635 VBA,satu bilah pisau dan satu unit HP merk Huawei warna hitam milik korban. 

"Tersangka melakukan pencurian milik korban untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanny tersangka di ganjar dengan Pasal 363 ayat 1 Ke (3) KUHPidana 
Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Ancaman hukuman 
7 (tujuh) tahun penjara.Dan atau 
Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan senjata.
Ancaman hukuman 
10 (sepuluh) tahun penjara.

Reporter :tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia