Apes Perangkat Desa Nyambi Jual Narkoba Diringkus Polisi


Seorang perangkat desa MFAI, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.(foto:try)

Sidoarjo,kabarzindo.com-Seorang perangkat desa MFAI, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran diduga menjual atau mengedarkan barang haram, ke FF (29) warga Sidoarjo.

Diungkapkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers, Kombes Kusumo, membeberkan penangkapan, seorang perangkat desa tersebut.

“Bermula dari penangkapan, pelaku FF dirumahnya, seorang pengguna narkoba. Usai FF tertangkap, Ia mengaku kalau mendapatkan barang haram itu, dari MFAI seorang perangkat desa, Desa Bakung Pringgodani, akhirnya keduanya dapat dibekuk,”beber Kapolresta. Rabu (13/7/2022).

Penggerebekan itu terjadi pada (6/7/2022) sekitar pukul 17.35 WIB, di Balongbendo. Kepada polisi keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu, dari seseorang.

“Jadi tersangka FF ini, mendapat barang haram Ini dari saudara MFAI, sedangkan MFAI mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial H, sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tandas Kapolres.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut Polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, yakni, 3(tiga) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya,4( empat) pak plastic klip, 1 (satu) buah Dompet motif batik, 3 (tiga) buah Timbangan elektrik. 1 (satu) unti HP OPPO warna hitam no SIM 
(Disita dari Tsk F.F.)

Pelaku di jerat dengan, Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga. 

Reporter :red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia