Mucikari Prostitusi Online di Kec Candi Sidoarjo Ternyata Ibu Kandungnya sendiri


Tersangka yang berinisial Y (35) itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo.foto:red

Sidoarjo,kabarzindo.com-Seorang ibu kandung telah melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur dalam kegiatan pelacuran dan pencabulan untuk mendapatkan keuntungan materiil. 

Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.

“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel dari lokasi penggerebekan.

Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.

Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.

“Dia juga menyebut, bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Tersangka yang berinisial Y (35) warga Sidoarjo, itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya yang telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara. Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar Kombespol Kusumo.

Reporter: red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia