Kapolresta Bersama Forkopimda Sidoarjo Hadiri Peresmian 20 Rumah Restorative Justice


Peresmian 20 Rumah Restoratif Justice (JC) 18 Desa dan 2 Kelurahan di wilayah Kab Sidoarjo.foto:red 

Sidoarjo,kabarzindo.com-Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro hadiri peresmian 20 Rumah Restoratif Justice (JC) 18 Desa dan 2 Kelurahan di wilayah Kab Sidoarjo yang diresmikan oleh Dr. Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bertempat di Kantor Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo dan dihadiri sekitar 30 orang undangan,dan Forkopimda Sidoarjo,Senin (6/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketua DPRD Kab. Sidoarjo,  Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo, Plh. Sekda Sidoarjo dan Pj. Danramil 0816/01 Sidoarjo. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo,Achmad Muhdhor  menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkerjasama dengan masyarakat Desa dan Diskominfo untuk mensukseskan Rumah Restoratif Justice (RJ), bersama-sama dengan kelurahan dan desa untuk mewujudkan Rumah Restoratif Justice.
"Dengan adanya rumah Restoratif Justice dapat menangani masalah di Kelurahan dan Desa sehingga masalah kecil tidak sampai di Pengadilan dan Kejaksaan.Ia juga berharap Kepada Bupati Sidoarjo, kedepan akan membentuk rumah rehabilitasi penggunaan narkoba karena menurut undang-undang, penggunaan tanggung jawab kita bersama dan kami minta gedung untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba,"ucapnya. 

Dalam kegiatan ini juga menampilkan Pemutaran Video Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

 Bupati Sidoarjo,Achmad Muhdlor Ali, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena Kajati  Jatim berkenan meresmikan Rumah Restoratif Justice di wilayah Kab Sidoarjo.

 "Sidoarjo terdapat aplikasi yang namanya Si Praja yang menjadi percontohan masuk ke publik 20 besar nasional dan sudah direplikasi ke-76 Kabupaten dan semua bisa mengadu misalnya curhat, panduan permasalahan sehingga permasalahan segera ditindak lanjuti/cepat terselesaikan serta berkolaborasi dengan Forkopimda Sidoarjo.” tutur H. Achmad Muhdlor Ali.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo dan seluruh rekan-rekan kejaksaan dan seluruh satuan kerja UPD Kab. Sidoarjo,mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang semula di rencanakan peresmian sebelum bulan puasa namun karena ada kendala dan kegiatan di Kejaksaan Agung.

"Alhamdulillah tanggal 6 Juni 2022 bisa terwujud meresmikan  rumah restoratif Justice 18 Ds dan 2 Kelurahan,"ungkap Dr. Mia Amiati SH, MH.

Pembentukan rumah restoratif Justice merupakan sebuah bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan salah satu dari program prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka panjang di dalam RPJPMN Tahun 2020 s.d 2024 diantaranya upaya penerapan keagamaan, optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung dan strategi.

Acara peresmikan 20 Rumah Restoratif Justice (18 Desa dan 2 Kelurahan) ditandai dengan menekan tombol toscrin dilanjutkan penandatanganan naskah oleh Kajati dilanjutkan Forkopimda Sidoarjo.

Reporter: tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia