Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal Berhasil di Gagalkan Dibandara Juanda


41 kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

Sidoarjo,kabarzindo.co- Sinergitas petugas Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal hasil kerjasama BC Juanda, Satgaspam Lanudal Juanda, POMAL Lanudal Juanda, Polresta Sidoarjo, Imigrasi Kelas Khusus TPI Juanda, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, BKIPM Surabaya, PT. Angkasa Pura (Persero) dan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. Hal tersebut diungkap Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam gelaran press konference di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dihadapan awak media, bahwa seiring jalannya aturan pada saat Pandemi Covid-19, rutinitas penerbangan akan semakin meningkat. Namun hal tersebut, tetap dilakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang diindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Lanjut Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, terkait hal tersebut, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022)  melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda," tandasnya.

Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST yang membawa koper dan tas ransel merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura, ujarnya.

"Setelah dibuka, ternyata isi koper adalah 41 kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi," urainya.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 ekor dengan rincian: 

- BBL Jenis Mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor

- BBL Jenis Pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor

- 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor. Total kerugian Negara sekitar Rp3 Milyar lebih.

"Diduga, kegiatan pengiriman ini melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tegas Tri Wikanto. 

Sebelum mengakhiri, Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo berpesan kepada siapa saja, agar jangan coba-coba melakukan tindakan pelanggaran atau membawa barang tanpa disertai dokumen lengkap di wilayah Lanudal Juanda. "Kami pastikan, bersama rekan-rekan para petugas stake holder tidak akan segan-segan untuk melaksanakan penindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Reporter: red/try


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia