Kanwil DJP Jatim II Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela


Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin memberi paparan saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Lynn Hotel Mojokerto.foto: red/djp

Sidoarjo,kabarzindo.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kegiatan bertema Gotong Royong Melalui Program Pengungkapan Sukarela ini, ada 100 Wajib Pajak (WP) prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang diundang di kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini. Kegiatan digelar secara daring via Zoom Meeting dan luring di Lynn Hotel Mojokerto, JL Empunala Nomor 87 Kota Mojokerto, Rabu (25/05/2022).

Dalam acara tax gathering sekaligus halal bihalal ini dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik Moch Saleh. Hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman dan Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari memberi apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang hadir dan berkontribusi dalam membayar pajak. Ika menilai manfaat pajak banyak dirasakan seluruh masyarakat. Diantaranya dalam pembangunan, pendidikan serta kesehatan.

"Pajak juga sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Terima kasih kontribusi wajib pajak selama ini. Karena sudah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah," ujar Ika Puspitasari.

Sedangkan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi. Salah satunya melalui PPS.

"Program ini menjadi satu tantangan, bagi para wajib pajak sebagai anak bangsa bisa membuktikan komitmen dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara," ungkap Ikfina Fahmawati.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menjelaskan ada yang menyebut PPS sebagai Program Peduli Sesama yang dilakukan secara sukarela agar wajib pajak patuh.

"Memang tidak ada salahnya. Karena, ketika pajak terkumpul kita manfaatkan untuk kemakmuran bersama dan untuk pembangunan," jelasnya.

Vita menguraikan terdapat 2 skema kebijakan PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016 - 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

"Wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya. k Karena di DJP ada pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu juga ada data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan dan Pihak lain (ILAP)," tegasnya.

Bagi Vita, sampai 30 Juni 2022 nanti berakhir, masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya adalah wajib pajak yang tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan. Yakni dengan cara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id selama 24 jam sehari, 7 hari dalam sepekan dan 30 hari dalam sebulan.

"Program ini luar biasa, baik dan ada kesempatan baik. Ada peluang diampuni, ada peluang membayar pajak lebih murah dan tentunya ada konsekuensi yang harus dibayar kalau ikut atau tidak ikut PPS," tandasnya.

Dalam sosialisasi kali ini juga diisi talkshow yang dimoderatori Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang, Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim II, F G Sri Suratno.


Reporter: tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia