Hati-Hati...Ada Sanksi Pidana Terhadap Perjudian (Botoh) Dan Money Politic Dalam Pilkades



Sidoarjo,kabarzindo.com-Ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dijadikan kesempatan pihak-pihak tak bertanggung jawab, untuk mencari keuntungan materi atau lainnya. 

Yakni melalui ajang perjudian (botoh) terhadap calon kades. Atau money politic yang dilakukan calon kades guna mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang, maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai antisipasi upaya pelanggaran pidana tersebut terjadi dalam Pilkades serentak 84 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada 19 Juni 2022, mulai saat ini Polresta Sidoarjo sudah menyiapkan berbagai langkah. Termasuk akan menindak tegas para pelanggar ketentuan Pilkades.

“Kami akan menindak tegas bila dalam Pilkades serentak ada yang melakukan perjudian atau botoh dengan menjadikan ajang taruhan terhadap calon kades, serta jangan coba-coba ada calon kades yang melakukan money politic guna mempengaruhi pemilih,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada kesempatan Cangkrukan Kamtibmas jelang Pilkades di Balai Desa Ketajen, Gedangan, Senin (23/5/2022).

Sanksi pidana terhadap perjudian (botoh) dan money politic dalam Pilkades, merupakan tindak pelanggaran yang sudah diatur dalam ketentuan Pemkab Sidoarjo bersama panitia penyelenggara Pilkades. Karenanya Polisi bersama TNI tidak pandang bulu, netral akan menindak tegas segala pelanggaran yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pihaknya juga telah membentuk satgas anti botoh dan anti money politic dalam pilkades. “Masyarakat dapat melaporkan kepada tim kami maupun panitia penyelenggara, agar dapat kami usut tuntas bila ada upaya-upaya pertaruhan botoh maupun money politic dalam pilkades,” lanjutnya.

Reporter: red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia