Gegara Gadaikan BPKB Motor Menantu di Seret Mertua Ke Meja Hijau



Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo,kabarzindo.com- Kinanti Viola Rosa (21) warga Sidoarjo,seorang menantu yang di seret mertuanya sendiri ke meja hijau pengadilan Negeri (PN) Kab Sidoarjo,Senin (23/5/2022) siang. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi, di sebutkan terdakwa Kinanti di laporkan Suparmi (52) mertuanya sendiri ke polisi di karena telah mengadaikan BPKB motor milik anaknya yang tak lain adalah suami Kinanti Viola Rosa. 

Dalam sidang kali ini, dihadirkan seorang saksi bernama Melati Siberika kakak kandung terdakwa. Di depan majelis hakim, Melati mengatakan bahwa adiknya sering bercerita kalau suaminya yang bernama Yuda Irawanto jarang memberi nafkah,hingga ke persalinan pun melati tidak memiliki uang untuk biaya persalinan.

"saya mendengar sendiri saat suaminya mengatakan untuk memberikan BPKB itu kepada adik saya,yang mulia, " ucap Melati. 

Sementara Kinanti yang didakwa atas Pasal 367 KUHP ayat 2 terkait pencurian dalam keluarga mengaku bahwa dirinya secara sadar memang mengakui bahwa ia menggadaikan BPKB tersebut untuk keperluan persalinan.


Menurut Kinanti, BPKB tersebut adalah milik suaminya dan bukan milik mertuanya.

"Saat itu memang suami saya beli sepeda motor bekas dan uang tambahannya itu ditambahi sama mertua saya yang ke depannya akan diangsur per bulan," papar Kinanti di depan hakim.

Kinanti mengatakan bahwa BPKB motor yang ia gadaikan tersebut bukan diambil dari rumah mertuanya.

"Saya ndak ngambil BPKB itu di rumah mertua  dan itu ndak mungkin. Karena kamar mertua saya itu mesti kuncian, jadi ndak seperti yang ditulis di BAP kalau saya terekam CCTV mengambil BPKB itu. Saya itu pokoknya pas pada waktu dipanggil ke polisi sudah disuruh tanda tangan tanpa harus melihat isi ketikannya apa," beber Kinanti.

Untuk diketahui, Kinanti dalam dakwaan tertulis mengambil BPKB motor Honda Vario denga nopol W 4809 QN tanpa seizin mertuanya. BPKB itu selanjutnya dibawa pulang dan digadaikan.

Penasihat hukum terdakwa, Musa Muharim menyatakan bahwa dirinya bersama tim akan menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi putusan hakim minggu depan.

"Kami dari penasihat hukum tentunya akan membuat nota pembelaan pledoi. Dan kita akan jelaskan secara rinci terkait fakta persidangan terkait pasal pencurian kan tidak terbukti. Dan faktor kepemilikan kan yang memiliki suaminya sendiri," tandasnya.

Reporter :tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia