Erick Pengusaha Muda Sidoarjo Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Baik



Erick Eko Priyambodo (30),saat menunjukan bukti laporan dari Polda Jatim. Foto:tri/red


Sidoarjo,kabarsindo.com- Erick Eko Priyambodo (30) seorang Pengusaha outsourcing
yang beralamatkan Perum Pondok Jati Blok F no 25-26 Sidoarjo ini,telah melakukan  mengaduan ke Polda Jawa Timur,atas dugaan pencemaran nama baik atas tuduhannya sebagai tersangka penipuan yang telah di beritakan oleh beberapa media online dengan narasinya melakukan penipuan uang sebesar Rp.1,4 miliar milik PT.People Intelligence Indonesia,Perusahaan yang bergerak dalam pengembang aplikasi layanan keuangan. 

"Jadi dengan adanya pemberitaan yang beredar itu, sudah merugikan saya.Karena nama saya di tulis sebagai terduga penipuan uang miliaran rupiah, padahal saya tidak pernah meminjam uang tersebut,"kata erick kepada kabarzindo.com, Selasa (10/5/2022) pukul 14.00 WIB,di cafe & Resto Agfa Kahuripan Sidoarjo.

Dengan adanya permasalahan ini Erick Eko Priyambodo mulai angkat bicara kalau dirinya yang telah di manfaatkan oleh seseorang yang bernama Donald Darius Ruminjtap pemilik CV Putra Karya yang bertempat tinggal di perumahan Darmo Permai Surabaya. 

“Saya udah cukup lama mengenal pak Donald dan saat itu saya di video confrence di tawari bisnis tender penyediaan solar .Tapi Kecurigaan muncul saat saya laku video confrence yang ke dua, dengan pihak Jakarta. Katanya bisnis solar, namun kok malah membahas pinjaman. Oleh pak Donald saya disuruh mengaku sebagai direktur keuangan di CV milik pak Donald,” cerita Erick.

Meskipun begitu, lanjut Erick, Donald tetap mampu meyakinkan dirinya bahwa proses awalnya memang seperti itu.

Erick mengingat peristiwa tersebut terjadi di pertengahan bulan Maret 2022 lalu. Namun, dia pun terkejut setelah didatangi debt collector untuk menagih pinjaman Rp1,4 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 tersebut.

“Mereka datang ke kantor saya berdasarkan data saat saya video confrence. Tentu saja saya menolak. Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun soal pinjaman itu,” terangnya.

Setelah melihat lembar perjanjian tersebut ternyata yang bertandatangan adalah rekannya, Donald. Namun para debt collector tetap menagihnya.

“Saya mencoba menemui dia di rumahnya perumahan Darmo Permai Surabaya, tapi tidak ada, nomornya juga sudah tidak aktif,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Erick pun merasa namanya tercemar. Karena beberapa media online menulisnya sebagai tersangka. Padahal, dia merasa menjadi korban.

Karena merasa dirugikan, sehingga Erick pun melaporkan hal tersebut ke Polisi.

 “Karena nama saya tercemar saya melaporkan beberapa media online,debt collector juga perusahaan  lembaga pembiayaan mas," tegasnya.

Reporter :tri
Editor : try


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia