Tipu Customer, Polisi Ringkus Bos Pengembang Perumahan Syariah di Sidoarjo



Sidoarjo,kabarzindo.com– Polresta Sidoarjo, membongkar kasus penipuan jual beli properti ‘Perumahan Syariah yaitu Perumahan Bumi Madinah Asri Juanda lokasi Desa Darmasi Kec Buduran,Perumahan Bumi Madina Asri Pabean,Perumahan Graha Permata Juanda Desa Kwangsan Kec Sedati dan Perumahan Bumi Madina Asri Kenduruan di Kec Sukorejo Kab Pasuruan. 


Polisi menangkap Direktur  PT Indo Tata Graha berinisial DH (37) Perum Delta sari Indah jalan Deltaraya IV no 6 Desa Ngingas Kec Waru Kab Sidoarjo. 

Diduga ada puluhan korban yang tertipu bos pengembang perumahan ini.

Kapolresta Sidoarjo,Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan
5 orang korban.Mereka rata-rata tertarik dengan promosi di media sosial juga brosur yang di sebar oleh karyawan marketing
tentang dijualnya rumah oleh PT Indo Tata Graha

Korban tertarik dengan penawaran developer yang mengklaim berbasis syariah yang ikatan jual beli dibuat berupa Akad jual beli rumah/Akad Salam tanpa riba dan tanpa KPR. Setelah korban melakukan pembayaran baik angsuran maupun lunas maka unit rumah akan langsung di bangun dan akan dilakukan serah terima unit dalam waktu 36 bulan.
Harga yang di tawarkan mulai dari harga Rp. 240 juta - Rp. 300 juta. 
Sebanyak 9 korban yang sudah melakukan pembayaran dengan jumlah uang yang dibayarkan bervariasi.

Hanya saja, hingga saat ini,korban belum mendapatkan surat ikatan jual beli (IJB). Bahkan,ada  rumah yang dibeli tak kunjung berdiri.

Merasa ada yang janggal,korban berusaha menghubungi DH, Namun upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan. Bos pengembang perumahan itu selalu menghindar. Korban  kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Sidoarjo,juga ada yang melapor ke Polda Jawa Timur. 

Dari situlah penyelidikan dilakukan dan ditemukan adanya perbuatan pidana.

“Kami mendapatkan informasi pelaku berada di kantor pemasaran PT Indo Tata Graha Perum Delta Sari Raya Waru,Saat tersangka di kepung oleh warga hingga polisi tiba di TKP. Tersangka DH kami amankan saat banyak warga sedang mengepung tersangka ,” kata Kombespol Kusumo, Jumat (25/3/2022) saat di gelarnya konferensi pers pukul 11.00 WIB. 


Selain menangkap DH polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 bendel Akad Salam, 4 lembar surat pemesanan rumah,kwitansi pembayaran, 2 site plan perumahan Bumi Madina Asri Juanda dan 1 set komputer juga 1 buah print. 

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa status tanah yang digunakan perumahan masih belum selesai status hak atas tanahnya adalah untuk menguntungkan diri sendiri,dan masih berupa tanah sawah.Total kerugian dari 5 LP/pengaduan sebanyak 9 orang korban sebesar Rp.1.950.822.000.

Atas perbuatannya, DH dijerat pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman. Ancamanya, hukuman penjara paling lama 5 tahun. Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Reporter : red
Editor : try


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia