Sidoarjo,kabarzindo.com- Warih Andono Komisi A DPRD Sidoarjo serahkan sertifikat kepada warga di Desa Tambaksumur Kec Waru Kab Sidoarjo, Jatim. Rabu (02/3/2022).
Ratusan warga memadati Kantor Balai Desa Tambaksumur untuk menghadiri pembagian penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah di ajukan lima bulan lalu, melalui program pemerintah Pendaftar Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat itu di serahkan secara simbolis oleh Warih Andono Komisi A anggota DPRD Sidoarjo,
Dalam sambutannya, Warih bercerita awal mula pengajuan sertifikat kolektif oleh warga setempat.
“Awalnya ada warga dari beberapa RT yang datang pada kami, terkait permohonan sertifikat masal. Dari sini kami berkoordinasi dengan pihak Pemdes dan di tindak lanjuti, terbentuklah Panitia PTSL Desa Tambaksumur,”ucapnya.
Ia menambahkan,”kami mengawal pengurusan program PTSL di Tambaksumur ini, mulai awal, dari pemberkasan, pengukuran tanah bersama BPN hal tersebut agar pelaksanaan program ini benar-benar transparan (tidak ada pungli),”lanjutnya.
“Tugas kami disini, anggota Dewan membina, memberi anggaran kepada program pembangunan berkelanjutan Desa Tambaksumur, kalau Kadesnya yang pintar, pasti mendekati anggota Dewan, karena dewan punya anggaran yang namanya Bantuan Keuangan (BK) hal tersebut bisa di mohon sesuai pengajuan, tujuannya untuk pembangunan,”sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambaksumur, Mas’ud menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, atas suksesnya program PTSL di desa yang dipimpinnya, terutama kepada pak Warih Andono sebagai penyambung lidah masyarakat pada pemerintah.
“Kami ucapakan terimakasih kepada pak Warih yang telah menjadi penyambung lidah masyarakat kami sehingga hari ini kami bisa membagikan separuh dari total pengajuan kami, dan jajaran panitia PTSL Desa Tambaksumur, tanpa bantuan panjenengan semua, mungkin momen ini tidak bisa sukses. Dari total sebanyak 843 orang pemohon, hari ini bisa terbit 423, ini sungguh sesuatu yang baik,”kata dia.
Di singgung soal biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, warga Tambaksumur Saichu (46) mengatakan kalau biaya pengurusan sertifikat tersebut hanya 150 ribu.
“Bayarnya cuman 150 ribu saja mas tidak ada tambahan lain-lain.Dan pengurusan sertifikat ini kurang lebih 5 bulan,”tuturnya saat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya.
Reporter :red
Editor : tri