Sidoarjo,kabarzindo.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW 06 Desa Mojoruntut Kec Krembung Kab Sidoarjo,yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan.
Seorang pelaku Ikhwanto Agus(41) diamankan karena merupakan pemilik usaha miras oplosan palsu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan anggotanya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah produksi miras oplosan ini. Dari informasi diketahui rumah itu dipakai sebagai tempat memproduksi miras oplosan palsu.
Kusumo menerangkan dari penggerebekan hari Senin,(21/3/2022) lalu, aparat mengamankan seorang tersangka merupakan peracik miras oplosan palsu dan menjual sendiri hasil racikannya itu.
"Minuman keras ini oleh pelaku dioplos sendiri dan memproduksi sendiri dengan merk Topi Stanly ," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,Rabu(23/03/2022) pukul 10.00 WIB.
Kusumo menyebut jika tersangka cukup cerdik dalam berdagang miras oplosan palsu. Miras hasil racikannya yang terbuat dari bahan alkohol dan air dengan perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dan 5 galon air isi ulang lalu dijual dengan dikemas seperti botol miras yang asli. Bahkan dari segel hingga merek dagang pun dibuat sama dengan produk aslinya.
Tersangka belajar meracik miras oplosan,berawal dirinya mencoba untuk di pakai sendiri.
Usai berhasil meracik miras oplosan dengan rasa miras aslinya,tersangka pun menjual hasil racikannya.
"Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi hingga 40 botol. Setiap botolnya dijual seharga Rp 40 ribu. Dari pengakuan pelaku dia sudah berjualan sejak tiga bulan yang lalu," terang Kusumo.
Kusumo menerangkan dari tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu ialah 24 botol minuman keras palsu, satu pak segel miras palsu, 5 galon berisi miras, 10 bandel setiker lebel merk, satu lem rajawali yang digunakan untuk produksi miras palsu.
Kapolresta Sidoarjo juga menegaskan, menjelang Bulan Ramadhan, pihaknya akan intens melakukan rasia miras di semua wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan 3 pasal sekaligus diantaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjata 15 tahun, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.
Reporter:red