Sidoarjo,kabarzindo.com- Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan Polsek Krian berhasil meringkus pelaku bernama Arisma bin Atus Abdullah (39) asal Prambontergayang, Soko, Tuban, pada Minggu (6/3/2022). Ia ditangkap karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada polisi, kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu tersangka di depan salah satu swalayan yang berada di Kec Krian.
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka di lokasi. Saat diamankan barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka, antara lain uang palsu sejumlah Rp 9 juta berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Soko, Kab Tuban. “Di rumah tersangka , kami mendapatkan barang bukti lainnya. Yakni sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan Rp 20 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan saat di gelarnya konferensi pers,Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka. Yakni alat scan dan printer yang digunakan untuk menscan uang asli kemudian di print di lembaran kertas HVS oleh tersangka. Kemudian delapan botol cairan pengkilap, untuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah di print. Pada uang palsu tersebut, tersangka menempelkan solasi putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari youtube. Lalu dirinya mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total Rp 300 juta. Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 100 juta. Ia memasarkan uang palsu melalui media sosial. Bila ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka.Transaksi juga dilakukan dengan cara ketemuan di tempat yang sudah di tentukan.
Pembuatan uang palsu ini terbilang canggih,agar tidak diketahui kalau uang itu palsu,tersangka membuat pita emas uang dgn menggunakan solasi. Agar kelihatan uang di pegang kasar tersangka melapisi uang palsu itu menggunakan cat pilok.
Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat, bahwa jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut diwaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya, sesuai peraturan pemerintah.
Reporter:red
Editor:tri