Sidoarjo,kabarzindo.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo, meringkus satu orang bernama Muhammad Wasis (34) warga Desa Ketapang Kec Tanggulangin Sidoarjo, pelaku perampasan dengan modus mengaku-aku sebagai Polisi Satresnarkoba dan memakai masker bertuliskan TNI-Polri.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro
mengatakan, kasus itu terungkap saat korban yang berinisial AF (19) warga Kedungrejo Kec Jabon Kab Sidoarjo membuat laporan ke polisi bahwa dirinya mengalami perampasan handphone miliknya saat sedang ia bawanya di wilayah jalan Tuang Desa Jangan Asem Kec Jabon.
Modusnya, yaitu dengan cara meminta korban agar handphone di serahkan ke pelaku dengan dalih untuk dilakukan pemeriksaan apakah di dalam hp tersebut, terdapat percakapan transaksi narkoba atau tidak."Pelaku ini mengaku kalau dirinya adalah anggota Satnarkoba,dan meminta handphone korban untuk melakukan pemeriksaan terkait transaksi narkoba.Karena korban merasa takut,handphone di serahkan ke pelaku. Setelah mendapat barang korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian,"ucap Kapolresta Sidoarjo,saat di gelarnya konferensi pers,jumat (18/03/2022) pukul 11.00 WIB.
Pada tanggal 16 Maret 2022 pelaku berhasil di ringkus di rumah keluarganya yang berada di Kec Rembang Kab Pasuruan. Dikarena saat polisi melakukan penggeledaan di tempat kos tersangka yang berada di daerah Desa Warurejo Kec Bangil namun pelaku sudah meninggalkan tempat.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa masker bertuliskan TNI-Polri dan satu unit handphone merk oppo. Motif tindakan kejahatan tersebut,tersangka ingin menguasai HP korban untuk di jual dan hasil penjualan dipergunakan untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.