Sidoarjo,kabarzindo.com- Pencurian kendaraan dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Komplotan yang terdiri dari 5 orang ini berhasil menggondol 3 sepeda motor, namun atas kesigapan Polisi Sidoarjo, akhirnya 3 orang berhasil diringkus Polisi dan 2 orang masih DPO.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam giat press relese yang digelar didepan gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Dikatakannya, modus yang dilakukan para tersangka MRA (19), MU (28), SL (31), D (20) dan I (28) dimana kesemuanya merupakan warga Surabaya dan Bangkalan ini, yaitu dengan cara masuk kedalam teras rumah korban.
"Mereka memakai kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK nya," ujarnya.
Lanjut KBP Kusumo, 3 sepeda motor yang berhasil digondol para tersangka, antara lain Honda Scoopy dan Honda Beat milik EPL (43) warga Desa Sumput sedangkan 1 unit sepeda motor N-Max milik S (63) warga Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
"Dari 5 tersangka, 3 orang berhasil diringkus (1 tersangka di tahan di Polrestabes Surabaya) dan 2 orang yang merupakan warga Surabaya masih DPO," terangnya.
Tambah Kapolresta Sidoarjo, 3 motor yang dicuri tersebut, 1 motor Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya dengan harga Rp3.500.000. Hasil penjualan dibagi 3 pelaku, masing-masing mendapat Rp1 juta.
"Hingga saat ini, motor Honda Beat masih ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB), sedangkan 2 motor (Scoopy dan N-Max) berhasil diamankan Polresta Sidoarjo," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kapolresta Sidoarjo KBP Kusumo Wahyu Bintoro.tri