berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di JL Ahmad Yani No 54, Surabaya.foto:red/djp |
Sidoarjo,kabarzindo.com- Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II), Dudung Rudi Hendratna bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur P M John L Hutagaol dan jajaran Kementerian Keuangan Jawa Timur lainnya berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di JL Ahmad Yani No 54, Surabaya.
Saat menerima kunjungan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI sangat penting, oleh karena itu Kejati Jatim beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi bersama Kementerian Keuangan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Penegakan hukum pidana perpajakan yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa meningkat," ujar Mia Amiati kepada media Rabu (30/03/2022).
Sejalan dengan yang disampaikan Kajati Jatim, Dudung menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan sangat penting dalam mendukung penerimaan pajak yang optimal. Hal ini dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum. Dengan dukungan dan sinergi yang kuat diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas.
"Kolaborasi dan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sepanjang Tahun 2021 berjalan dengan baik. Bahkan realisasi pelaksanaan kegiatan P21 sebanyak 3 berkas dan P22 sebanyak 6 kegiatan," tegasnya.
Sementara dengan kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Kanwil DJP Jawa Timur II dapat meningkat.
"Tujuannya menciptakan penegakan hukum yang baik, efektif, efisien dan tepat sasaran," tandasnya.
Sumber:djp