Surabaya,kabarzindo.com - Oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisiak KTI dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh wanita berinisial DAPS (25) warga Lamongan atas dugaan perkosaan.
Wanita cantik ini melaporkan KTI ke SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi saudaranya Sukarjo,Minggu(27/3/2022).
"Kejadiannya berlangsung Sabtu, (26/3/22) sekitar pukul 05.27 dini hari," tutur Sukarjo
Setelah laporan diterima korbab DAPS divisum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr Muhammad Soewandhie.
Menurut Sukarjo, DAPS bekerja di rumah Karaoke Family M9 Jl Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Beryl Blk B3, Kota Surabaya.
Sebelum kejadian, korban memustuskan tidur dan menginap di kantor M9 karena kondisinya saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol. Apalagi kondisi sudah larut malam.
Sekitar pukul 05.00 WIB, oknum Satpol PP mendatangi rumah Karaoke M9 dan masuk ke dalam kantor.
Nah disitulah oknum Satpol PP melihat DAPS tidur.
Sekitar pukul 06.00 WIB, DAPS baru menyadari sesuatu hal yang ganjil dalam tubuhnya.
Korban yang tidak merasakan apa-apa saat tidur tiba-tiba ada sesuatu cairan menempel di tubuhnya.
Setelah membuka rekaman kamera pengawas (CCTV),korban baru menyadari dirinya telah digagahi oknum Satpol PP Surabaya berinisial KTI.
Wanita pemandu lagu karaoke itu pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya.
Kakak kandung korban, Sukarjo menceritakan kejadian yang dialami adiknya.
“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP tersebut,” kata sukarjo.
Dalam rekaman CCTV, diketahui oknum Satpol PP itu memperkosa Mbak DAPS sebanyak dua kali.
"Meski bekerja sebagai Pemandu Lagu di rumah karaoke. Saya memastikan adikku itu bukan tipe perempuan yang bisa se-enaknya dapat dijadikan pelampiasan nafsu bejat lelaki hidung belang," tandasnya.
DAPS terjun bekerja di rumah karaoke karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan dua buah hatinya.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya," seloroh Sukarjo.
Sukarjo bersama adiknya lantas melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.
Ia berharap pihak kepolisan segera memproses laporan tersebut agar terlapor dapat segera diadili.
"Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya," tandasnya.
Sementara itu, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
“memang benar ada laporan terkait kasus pemerkosaan,” kata Wulan.
Reporter:red