Sidoarjo,kabarzindo.com- Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, anggota Koramil 0816/08 Jabon bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dipimpin oleh Iptu Dwi Arso dari Polsek Jabon. Kegiatan ini digelar di jalan eks Tol Dukuh Sari Kecamatan Jabon. Beberapa personil dari TNI-Polri dan Satpol PP turut terlibat dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Rabu (9/3/2022) kemarin.
Hal ini akan terus dilaksanakan sebagai wujud kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Operasi Yustisi gabungan ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker atau penggunaan masker yang tidak benar. Sebanyak 10 warga yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan sosial antara lain push up dan diberikan masker oleh para petugas.
Menurut Babinsa Koramil 08/Jabon mengatakan, dalam melakukan kegiatan operasi yustisi gabungan tiga pilar ini, masih didapat beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
"Masyarakat yang tidak memakai masker telah diberikan sanksi berupa tindakan fisik yaitu push up dan diberikan teguran lisan," ujar Serma Waluyo.
Serma Waluyo menambahkan, sebagai aparat teritorial harus sering-sering memberikan edukasi pada masyarakat agar semakin sadar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo agar situasi kembali keadaan aman dan kondusif. "Mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Reporter : tim
Editor: tri