Sidoarjo,kabarzindo.com– Tiga pelaku anak punk yang melakukan penganiayaan dan perampasan handphone milik empat anak di bawah 17 tahun asal Tuban, yang terjadi di wilayah Krian,Kab Sidoarjo, pada 26 Januari 2022 berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku diantaranya berinisial GAR, warga Kec Taman,Kab Sidoarjo dan MRA (17) asal Sumedang Jawa Barat, berhasil diamankan di Ketapang,Kab Banyuwangi pada 5 Februari 2022.
Satu lagi pelaku SFS masih diamankan di Bratang, Surabaya.
Pengejaran dan penangkapan anak jalanan (anak Punk), yang melakukan penganiayaan serta perampasan tersebut,atas kerjasama msyarakat
dan polisi. Sehingga keberadaan pelaku bisa dipantau hingga dilakukan penangkapan.
“Masih ada pelaku dari mereka yang terlibat dalam kasus ini, kini statusnya DPO, semoga segera tertangkap,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (9/2/2022) saat digelarnya konferensi pers Di Mapolresta Sidoarjo.
Tiga pelaku GAR, MRA dan SFS, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain sabuk ring besi milik tersangka MRA yang digunakan menghajar korban.
Kemudian ada dua kayu dan satu batu paving yang digunakan untuk memukuli korban.
Satu buah handphone milik korban, didapatkan dari tersangka SFS untuk handphone lainnya milik korban, sudah dijual oleh tersangka dan hasilnya mereka bagi.
Motif tersangka melakukan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, karena pengaruh minuman keras lalu ingin mengambil barang berharga milik korban untuk dijual. Hasilnya untuk beli makan, minum,rokok dan lain-lain.