Polisi Kantongi Nama Artis Kondang Terlibat Prostitusi Online Buntut Kasus Cassandra Angelie


Cassandra Angelie. (Dok Foto : Instagram @cassangeliee)

Jakarta,kabarzindo.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie.

Ya, berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap mucikari yang sebelumnya tertangkap usai menjual Cassandra Angelie, ada banyak nama-nama artis mulai dari model hingga pesinetron yang juga terlibat dalam prostitusi online tersebut.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Meski demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja model maupun pesinetron yang ada dalam list mucikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie tersebut.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak," tuturnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.

Selain Cassandra polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).

Cassandra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Sumber: gie kilatcom


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia