Kades Sukolegok Sukodono Akhirnya di Jebloskan ke Sel Tahanan Terkait Pungli Program PTSL



Rokhayani, Kepala Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono,memakai ropi tahanan saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,Senin (31/01/2022).foto : red

Sidoarjo,kabarzindo.com– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari Sidoarjo) menetapkan tersangka Rokhayani, Kepala Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono,terkait kasus pungli program PTSL.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo,pada tanggal 31 Januari 2022 ini,telah dilakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka di nyatakan bersalah melakukan pungli dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Aditya Rakatama Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo mengatakan,
dengan hadirnya tersangka ini telah dilakukan pemeriksaan,dan tim penyidik berpendapat tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan, karena sesuai dengan pasal yang di sangkakan oleh tersangka bisa dilakukan penahanan dan penyidik sudah mulai melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 31 Januari 2022 hingga 19 Februari 2022 dan tersangka di titipkan ditahanan ke Rutan Kejati Jatim.

“Tersangka kami tahan terhitung mulai hari ini hingga dua puluh hari kedepan,” kata Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Senin (31/1/2022) pukul 16.00 WIB.

Meski demikian,penyidik juga tetap akan melakukan pengembangan,berdasarkan barang bukti dan saksi,kemungkinan adanya tersangka yang lainnya.

Perlu diketahui, Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, bernama Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2021.

Terkait dengan kasus ini petugas menyita uang sebesar Rp149.800.000 serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades Sukolegok tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara penasehat hukum Kades Sukolegok, M Sholeh bakal berupaya mengajukan penangguhan penahanan tersangka. Proses penanguhan penahanan akan diajukan pada Rabu 2 Februari 2022 besok.

"Kami menghargai kewenangan penyidik, tersangka ditahan. Tetapi, tersangka ini sebagai pejabat aktif. Penahanan membuat birokrasi di Desa Sukolegok terganggu. Kami melihat kasus ini tidak ada kerugian negara. Semestinya klien kami cukup diperiksa, cukup diperingatkan siapapun pasti akan merasa takut dan tidak akan mengulangi lagi," kata Sholeh.

Sedangkan dalam kasus PTSL ini, lanjut Sholeh kliennya tidak bekerja dan menanggung beban sendiri. Dia menyeret nama lain dalam hasil pemeriksaan. Hal itu diungkapkan langsung dalam berkas penyidikan.

"Dalam pemeriksaan Bu Kades mengakui kasus ini tidak dilakukan sendirian. Tetapi ada beberapa pihak yang ikut terlibat mengambil uang dari pemohon (warga). Mereka memotong uang pungli sebelum disetorkan ke Bu Kades," urainya.

Menurut Sholeh ada enam orang menerima aliran dana pungli PTSL itu. Keenam orang itu rata-rata masih menjabat sebagai Kepala Dusun dan perangkat Desa Sukolegok.

"Namanya kasus korupsi tidak bisa tunggal, tentu ada pihak-pihak lain. Kami meminta penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan orang-orang yang menerima aliran dana kasus PTSL menjadi tersangka layaknya klien kami," tegasnya.

Reporter : red
Editor : tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia