Pelaku Herry Wirawan memakai rompi orange predator pencabulan saat keluar di ruang sidang. foto : Kejaksaan RI |
Bandung,kabarzindo.com – Herry Wirawan, guru cabul yang mencabuli 13 santriwatinya, 2 di antaranya sudah 2 kali melahirkan dituntut hukuman mati, denda Rp. 1 miliar, dikebiri kimia dan seluruh asetnya disita. Herry Wirawan, terdakwa yang mencabuli 13 orang santriwati di beberapa tempat, di antaranya di pesantrennya dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Nana Mulyana yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bandung, hari Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang kali ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar langsung tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa hanya menyaksikan sidang secara online dari Rutan Bandung.
Herry Wirawan tiba di PN Bandung pukul 09,45 dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar. Tampak dia memakai kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan warna merah. Dengan wajah tertunduk Herry Wirawan dikawal ketat oleh tim dari Kejaksaan dan Pengadilan saat memasuki ruang sidang.
Beberapa jam kemudian sekitar pukul 11.53, Herry Wirawan keluar dari ruang sidang dengan wajah masih tertunduk lesu dan tidak memberi penjelasan apa-apa saat ditanya awak media.
JPU Asep Nana Mulyana mengatakan kepada wartawan, tuntutan sudah diberikan kepada terdakwa, dengan tuntutan hukuman mati, tuntutan dikebiri kimia, menyita seluruh asetnya dan denda serta ganti rugi Rp. 1 miliar.
Hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry dengan dakwaan dia telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
“Itu sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera kepada pelaku dan atau pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegasnya.
Tuntutan JPU itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.**