Gegara Kilaf Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur



Sidoarjo,kabarzindo.com– Seorang ayah tiri nekat mencabuli  anak tirinya yang masih di bawah umur di rumahnya yang berada di Kawasan Kec Waru Kab Sidoarjo. Akibat aksi pencabulan yang dilakukan MWS (40)  terhadap gadis di bawah umur membuat trauma korban

Ada pun inisial korban yakni Mawar (16) yang mengaku dicabuli ayah tirinya, saat ibu kandung berinisial ANK (43) tidak ada di rumah.

Pelaku diam-diam melakukan pencabulan di bulan Agustus 2021  hingga Desember 2021. 

Pertama kali pelaku melakukan perbuatan cabul, tersangka mengajari korban main gitar ,di saat ibu kandung sedang mandi.Lalu tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban,hingga korban kaget dan keluar kamar. Skitar satu bulan tersangka bereaksi kembali yaitu menciumi korban saat korban berada di kamar sendiri setelah bertengkar sama ibu kandungnya. Pada bulan Oktober korban sedang rebahan di sofa tiba-tiba tersangka menindih tubuh korban dan melepas BH lalu meremas,menciumi bibir korban dan berkata "jangan bilang siapa siapa".Tidak sampai disitu pada bulan Desember pukul 19.00 WIB,korban berada di dalam kamar tiba-tiba tersangka masuk ke kamar sambil memberi kado ultah serta memeluk korban sambil berkata "papa kangen sama kamu"dan korban takut lalu keluar kamar. Dari peristiwa tersebut terungkap saat bibinya bercerita ke ibu kandungnya,kalau Mawar sering di cabuli oleh tersangka.Hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa dari hasil laporan tersebut,tersangka kita tangkap di daerah Waru Kab Sidoarjo.Beberapa barang bukti seperti pakaian daster,potongan BH dan celana dalam juga kita amankan.

" Dari hasil laporan tersangka langsung kita tangkap beserta barang bukti,"ungkap Kapolresta Sidoarjo, kepada wartawan saat di gelarnya konferensi pers,Senin(17/01/2022) di Mapolresta Sidoarjo. 
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar. 

Reporter : red
Editor : tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia